Mengenal warna plat nomor kendaraan serta peruntukannya

Plat Nomor - Plat yang menempel pada bagian depan dan belakang kendaraan anda memiliki arti yang luas, palt nomor ini adalah unik, Tidak akan pernah mungkin nomer plat ini akan double atau dimiliki oleh lebih dari satu kendaraan, bila ada plat nomer yang digunakan lebih dari satu kendaraan sudah pastilah salah satunya adalah palsu.

Plat nomor ini adalah lisensi resmi dari kepolisian, dari plate nomor ini terhubung begitu banyak informasi dari jenis kendaraan, warna kendaraan,asal daerah kendaraan, fungsi dari kendaraan, nama pemilik hingga alamat pemilik kendaraan semua terangkum dalam plat nomor ini, hingga sangat pentingnya informasi yang terkandung didalamnya maka akan ada hukum yang berat jika berani menduplikasi nomor plat kendaraan ini.

Namun tahukah anda bahwa warna plat nomor yang ada di indonesia beraneka warna, warna ini mewakili dari kepentingan yang berbeda, jadi beda fungsi kendaraan akan berbeda pula warna platnya,

berikut akan saya uraikan macam-macam warna plat nomor kendaraan berikut dengan fungsi dari kendaraan tersebut.
Warna plat dan peruntukkannya

1. Warna dasar HITAM Tulisan PUTIH 

Plat nomor yang saya rasa amat familiar dengan anda, hampir setiap rumah memiliki kendaraan dengan jenis warna plat yang satu ini, plat ini memang diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, baik motor pribadi anda atau mobil pribadi anda pasti menggunakan jenis plat yang ini. bila anda menjumpai warna plat ini dijalanan berarti kendaraan tersebut adalah untuk difungsikan sebagai kendaraan pribadi.

pribadi dalam artian tidak boleh digunakan untuk kendaraan niaga, untuk angkutan orang dengan trayek yang sudah pasti/ditentukan oleh pihak kementrian perhubungan.
Baca Juga : 5 Keuntungan memasang GPS 

2. Warna dasar PUTIH Tulisan HITAM

pernah mendapat pengalaman pribadi dari jenis plat nomor dengan warna ini, ketika melintas di jakarta saya bingung dengan model plat nomor warna dasar putih tulisan hitam, ini plat dari mana, karena susunan huruf dan angkanya amat tidak umum di indonesia, setelah mencari kesana kesini akhirnya saya jadi paham, 

Ternyata jenis plat ini diperuntukkan dan dikhususkan bagi kendaraan Duta Asing yang ada di indonesia, masyarakat umum tidak akan pernah memiliki warna plat jenis ini.

3. Warna dasar KUNING Tulisan HITAM

saya yakin anda pernah naik bis umum atau angkot, pernahkan anda melihat ke plat nomornya, baik angkot atau bis umum memiliki jenis plat dengan jenis warna dasar Kuning dengan Tulisan hitam, warna plat ini dikhususkan untuk Angkutan Umum.

jika kendaraan dengan warna plat ini maka kendaraan tersebut bisa digunkaan untuk angkutan orang maupun barang, plat ini umumnya digunakan untuk usaha-usaha yang berbadan hukum
Baca Juga : Mengenal jenis truk yang ada di jalan raya

4. Warna dasar MERAH Tulisan PUTIH

Plat nomor jenis ini hanya bisa dimiliki oleh pemerintah karena diperuntukkan bagi pejabat-pejabat pemerintah, kendaraan dengan plat ini tidak boleh dimiliki orang pribadi atau pejabat itu sendiri, karena kendaraan ini sebagai kendaraan dinas, hanya boleh digunakan untuk urusan dinas. pemilik dari kendaraan inipun atas nama pemerintah.

5. Plat nomor dengan tanda BINTANG

Jika pejabat pemerintah memiliki plat nomor warna merah maka kepolisian dan TNI memiliki plat dengan tanda khusus. Jika anda menemui kendaraan dengan tanda bintang ini berarti yang menaikinya adalah pejabat Kepolisian ataupun anggota TNI, maka dari itu jangan macam-macam dengan plat bertanda bintang ini,

6. Warna Dasar PUTIH Tulisan MERAH

yang terakhir adalah plat putih tulisan merah, jika anda pernah membeli mobil baru yang datangnya diantar oleh sopir dealer maka plat yang menempel adalah jenis ini, artinya plat ini diperuntukkan bagi kendaraan dealer yang bisa digunakan untuk berjalan dijalan raya walaupun surta - surat belum ada,

plat ini langsung meminta ijin penerbitan dari Polri langsung serta memiliki tenggang waktu, karena sifatya hanya sementara, hanya untuk memindahkan kendaraan dari dealer menuju ke konsumen atau dari pabrik menuju gudang yang wilayahnya cukup jauh, dengan plat ini anda tidak akan ditilang polisi karena mereka sudah paham bahwa mobil ini adalah mobil dealer yang mendistribusikan kendaraan atau mengantar ke konsumen.

Demikian kiranya yang bisa saya informasikan tentang warna plat nomor kendaraan serta peruntukkannya , semoga menambah pengetahuan anda.

Load disqus comments

0 komentar